Pengalamanku nih, pulang dari kampus sama temen, pake motor lah, namanya anak kuliahan cuek-cuek ajah, nyampe setengah dari on the way pulang, ga taunya ada razia kendaraan gitu, tadinya mah kirain paling denda berapa puluh ribu, eh Si Dia (Oknum Polisi) malah minta lebih, masalahnya cuma 2 perkara, SIM sama Helm, dia malah minta 100 lebih, gubrak deh, mau gak mau dikasih dari pada motor ntar di inepin, eh tadi pas browsing liat-liat nih :
Pasal 59 (1) YO Pasal 18 (1) UULAJ : “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN SIM SESUAI KETENTUAN.” Denda: Sepeda Motor Rp. 50.000 , Mobil Berpenumpang Pribadi Rp. 100.000, Mobil Berpenumpang Umum Rp. 100.000, Pick Up Rp. 150.000, Bus Truk Rp. 200.000, dan Truk Gandeng Rp. 250.000.
Pasal 61 (2) YO Pasal 23 (1)d UULAJ YO Pasal 69 & 70 PP 43/93 : “KEWAJIBAN MENGGUNAKAN HELM BAGI PENGEMUDI ATAUPUN PENUMPANG SEPEDA MOTOR MAUPUN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH TANPA DILENGKAPI RUMAH-RUMAH.” Denda: Sepeda Motor Rp. 20.000 , Mobil Berpenumpang Pribadi Rp. 50.000, Mobil Berpenumpang Umum Rp. 50.000, Pick Up Rp. 50.000, Bus Truk Rp. 80.000, dan Truk Gandeng Rp. 100.000.
Kami rugi 30.000 kan?.. memang susah kalau masalah perut dicampurin sama masalah profesi, tadinya Pengayom bisa jadi 'Pengayom', Anda bias menilainya jika di tiap Polsek atau satuan lainnya minimal ada 1 orang seperti itu.
Peringatan Keras:
Jangan di bayangkan yah Kalimat Terakhir tadi
Karena Tidak Baik Untuk Keesehatan.
My Profile Slide
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar